Gyoza Lover’s

Pria Pembunuh Rekan Kerja di Muara Angke Ternyata Residivis

 

 

 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap MY (32), seorang pria yang membunuh rekannya, ABT (39), di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Motif dari tindakan keji ini adalah rasa cemburu MY terhadap hubungan asmara yang dijalin oleh ABT dengan mantan pacar pelaku. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa MY sebelumnya terlibat dalam dua kasus kriminal yang berbeda, yakni pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada tahun 2020. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pun sangat berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

 

Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Muara Angke

 

Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan pribadi antara MY dan ABT yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. Keduanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Pada pagi hari kejadian, saksi mendengar keributan di area kapal tempat mereka bekerja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa MY membunuh ABT dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku tidak melarikan diri dan tetap berada di lokasi kejadian hingga akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa MY tidak memiliki niat untuk kabur, yang memudahkan proses penyelidikan dan penanganan kasus.

 

 

 

Rekam Jejak Kriminal MY Sebelum Pembunuhan

 

Sebelum terlibat dalam kasus pembunuhan ini, MY memiliki catatan kriminal yang cukup serius. Pada tahun 2019, ia terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, pada tahun 2020, MY kembali berurusan dengan hukum karena melanggar Undang-Undang Darurat. Meskipun telah menjalani hukuman, tampaknya tidak ada efek jera yang signifikan, sehingga ia kembali melakukan tindak kriminal yang lebih berat. Hal ini menyoroti pentingnya evaluasi dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para narapidana agar tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas.