Gyoza Lover’s

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara

 

 

 

(Sumut) untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah terkait empat pulau di perbatasan kedua provinsi. Keempat pulau tersebut—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—terletak di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan selama ini menjadi sumber perselisihan administratif antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut.

 

 

 

Latar Belakang Sengketa

 

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut, dengan alasan bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh. Pemerintah Aceh telah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

 

 

 

Bukti Kepemilikan Aceh

 

Pemerintah Aceh mengajukan berbagai bukti untuk mendukung klaimnya atas keempat pulau tersebut. Beberapa bukti tersebut antara lain adalah pembangunan infrastruktur seperti tugu selamat datang, pelabuhan, dan rumah singgah nelayan di Pulau Panjang. Selain itu, terdapat juga bukti sosial dan budaya, seperti larangan melaut pada hari Jumat yang diikuti oleh masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya pengelolaan dan pengawasan dari Pemerintah Aceh.

 

 

 

Langkah Pemerintah Pusat

 

Sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Kemendagri berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Selain itu, Kemendagri juga telah melakukan verifikasi faktual bersama tim dari kedua provinsi dan instansi terkait, yang menemukan adanya objek-objek yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut dikelola oleh Pemerintah Aceh.

 

 

 

Harapan Penyelesaian

 

Dengan adanya fasilitasi dari Kemendagri, diharapkan sengketa batas wilayah ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelesaian yang adil dan transparan akan menghindarkan terjadinya konflik administratif di masa depan dan memastikan pengelolaan wilayah yang lebih efektif dan efisien.

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah antar provinsi memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak terkait, dan didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, diharapkan pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang difasilitasi oleh Kemendagri dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dan masyarakat di wilayah tersebut.